Sumbawa Barat NTB - Bhabinkamtibmas Kelurahan Menala Aipda I Gusti Lanang Putra Adnyana bersama Babinsa Serka Zulkifli, Sekretaris Kelurahan menala
Adamudin S.Ap dan 3 orang Personil Polsek Taliwang Resor Sumbawa Barat melaksanakan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Rabu (4/10/2023), pukul 09.35 Wita bertempat di Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
" Pelaksanaan Sosialisasi kepada masyarakat terkait UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0), kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Polres IPDA Edi Sobandi Adireja, S.Sos kepada media ini.
Lanjut Kasi Humas, Bhabinkamtibmas Menala Aipda I Gusti Lanang Putra Adnyana, Babinsa Serka Zulkifli, Sekretaris Kelurahan Menala Adamudin , S.Ap beserta 3 orang personel Polsek Taliwang sebagai pelaksana kegiatan dengan sasaran kepada masyarakat Kelurahan Menala.
Ia menjelaskan, Bhabinkamtibmas Menala menghimbau agar para CPMI menjadi Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang legal. Memberikan pamflet tentang mekanisme yang sah jika bekerja ke luar negeri sebagai migran Indonesia.
Kasi Humas menerangkan hasil dari kegiatan tersebut di harapkan.
Baca juga:
Pergilah Anakku, Busur T’lah Dilepas
|
"Agar masyarakat memahami apabila akan bekerja keluar negeri sebagai migran Indonesia harus menempuh dengan jalur resmi, yaitu jalur Pemerintah dengan mekanisme yang di berikan pemerintah melalui LTSA dan P3MI, sehingga tidak menjadi korban TPPO. Dan apabila ada masyarakat yang merasa ada keluarganya sebagai korban TPPO agar segera melaporkan melalui HOTLINE SATGAS TPPO POLRES SUMBAWA BARAT POLDA NTB. Masyarakat mengetahui mekanisme Pengiriman PMI Legal ke Luar Negeri, " pungkasnya.(Adb)